Nyamar Tukang Listrik, Satres Narkoba Ciduk Tersangka

saat tersangka diringkus oleh petugas satnarkoba dengan nyamar sebagai tukang listrik. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Personil Satresnarkoba Polres Batu Bara melakukan penyamaran (under cover by) menjadi petugas listrik/PLN untuk mengungkap peredaran narkotika di Gang Sepakat, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Dari pengungkapan pada Kamis (01/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB tersebut, petugas dapat mengamankan tersangka berinisial TA (32) seorang nelayan yang berdomisili di Kecamatan Nibung Hangus.

Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit 2 Ipda Harry P Putra bersama Katim 2 Aiptu L Tarigan dan personil Opsnal.

Dalam proses penyelidikan, petugas menggunakan metode penyamaran sebagai petugas PLN untuk mendekati target. TA kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan.

Petugas menemukan satu plastik klip transparan berukuran besar berisi sabu 19 gram serta satu plastik klip transparan berukuran kecil dengan berat 0,26 gram.

Selain itu, turut pula diamankan satu telepon seluler Android merek Oppo warna merah.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 19,26 gram sabu.

TA bersama barang bukti pun dibawa ke Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kini petugas masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, subsider pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1/2023 tentang KUHPidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1/2026 dan ditahan. (J J)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *