Judicial Review UU Peradilan Militer Seluruhnya Dikabulkan MK

keluarga korban kekerasan TNI bersama kuasa hukum usai sidang putusan di gedung MK. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Seluruh langkah proses permohonan Uji Materil (Judicial Review) UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer yang diajukan keluarga korban di Mahkamah Konstitusi akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim.

” Mahkamah Konstitusi dalam putusannya secara hukum menegaskan, Jika Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di Peradilan Umum (Tunduk Pada Peradilan Umum),” ujar Irvan Saputra dalam siaran pers di Medan, kemarin.

Menurut dia, yang juga direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, para pemohon yang didampingi oleh Kuasa Hukum dari Tim Supremasi Sipil (LBH Medan, Imparsial, Themis & KontraS) menghadiri langsung pembacaan putusan perkara nomor 260/PUU-XII/2025.

Selaku korban kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI yakni Lenny Damanik dan Eva Meliani boru Pasaribu.

Perlu diketahui jika Lenny Damanik adalah ibu dari MHS yaitu anak yang dianiaya oleh Prajurit TNI hingga meninggal dunia yang mana Prajurit TNI Riza Pahlevi divonis 10 bulan penjara.

Sedangkan Eva merupakan anak dari seorang jurnalis/wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang meninggal dunia bersama 3 anggota keluarga yang lain (Ibu, Adik dan Anak nya Eva) dengan cara dibakar setelah memberitakan bisnis perjudian yang dikelola oleh prajurit TNI Koptu HB.

Atas tindak pidana itu sudah ada putusan pidana seumur hidup kepada 3 orang terdakwa sipil tetapi sampai saat ini belum ada proses hukum terhadap Prajurit TNI yaitu Koptu HB yang diduga kuat terlibat atas pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu.

Berdasarkan uraian di atas dan demi kepentingan bagi para korban tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI, kami mendesak :

1. Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang agar segera merevisi Undang-Undang No 31/1997 tentang Peradilan Militer sesuai dengan Putusan MK No 260/PUU-XII/2025 yang menegaskan secara hukum Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili melalui peradilan umum.

2. Panglima TNI untuk patuh atas putusan Mahkamah Konstitusi dan Menghentikan Segala Impunitas terhadap anggota TNI.

Dia mengatakan, Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya.

Majelis Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan.

” Sebagai The Guardian of Constitution(Penjaga Konstitusi), Kami mengapresiasi putusan MK yang progresif dan berani memerintahkan Presiden dan DPR sebagai pembentuk undang-undang untuk segera melakukan revisi terhadap UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer,” jelasnya.

Putusan MK Nomor: 260/PUU-XII/2025 merupakan putusan bersejarah (Landmark Decision) yang mempertegas inkonstitusionalitas yurisdiksi Peradilan Militer untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana umum.

” Dengan adanya putusan MK, pembentuk undang-undang dalam hal ini Presiden dan DPR tidak lagi memiliki alasan untuk menunda revisi UU 31 Tahun 1997 demi keadilan bagi seluruh korban tindak kekerasan TNI dan ketidakadilan Peradilan Militer,” tegasnya.

Lebih jauh, dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan beberapa hal yakni. Pertama, tidak ada kejelasan mengenai perbedaan pemaknaan frasa ‘tindak pidana’ dalam pasal 9 UU peradilan militer, begitupun apabila dibandingkan dengan UU 20/2014 tentang ‘Disiplin Militer’ yang juga tidak menjelaskan secara rinci hukum disiplin militer dan apakah dapat dipersamakan dengan makna dari tindak pidana.

Begitupun dengan pasal 4 KUHPM yang tidak menjelaskan secara rinci makna dari frasa ‘tindak pidana’.

Kedua, Majelis Hakim juga menyatakan jika UU Peradilan Militer yang merupakan peraturan yang mengganti UU Nomor 5 tahun 1950 yang menitikberatkan yurisdiksi peradilan pada subjek tindak pidananya secara substansi lebih berorientasi ke militer.

Sehingga mahkamah merasa penting untuk dilakukannya perbedaan makna tindak pidana antara tindak pidana umum dan tindak pidana militer.

Ketiga, independensi pengadilan dalam mekanisme peradilan militer yang mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana umum sangat bermasalah.

Sebab, penunjukkan dan pengisian posisi hakim militer masih berada di bawah kekuasaan Panglima TNI dan tidak tunduk dengan one roof system (peradilan satu pintu) dibawah Mahkamah Agung.

” Oleh karena itu, Majelis Hakim meminta pembentuk undang-undang menyusun ketentuannya dalam revisi undang-undang yang baru agar kedudukan Peradilan Militer seluruhnya berada dibawah Mahkamah Agung,” sebutnya.

Keempat, Majelis Hakim berpendapat peradilan militer rentan merawat impunitas karena peradilan militer menjunjung asas keastuan komando, asas tanggung jawab terhadap bawahan, dan asas kepentingan militer.

Asas tersebut menciptakan resiko struktural yang bersinggungan dengan kebutuhan untuk memastikan proses hukum yang independen dan imparsial sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang adil (fair trial). (J J)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *