Di PHK Karena Hamil, RSU Latersia Tak Hadiri Klarifikasi Disnaker

korban PHK karena sedang hamil yang datang ke pihak Disnaker didampingi kuasa hukum. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Latersia tidak menghadiri panggilan klarifikasi Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara yang dijadwalkan pada Senin (26/10/2026).

Panggilan tersebut berkaitan dengan pengaduan dugaan PHK sepihak terhadap pekerja yang sedang hamil delapan bulan serta persoalan pemenuhan hak-hak pekerja.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum pekerja Paul Junisu Jethro Tambunan bersama Daniel Steven Sihotang dan Farasian Fernanda Marbun dalam siaran pers di Medan, kemarin.

Kuasa hukum meminta Disnaker Sumut melalui mediator Lemmy Pakpahan dan Syahrina Yuska serta UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I melalui pengawas Erwin Syahputra Nasution dan Anton Fahrizal untuk segera menindaklanjuti perkara sesuai kewenangan masing-masing.

” Kami telah memenuhi panggilan klarifikasi. Kami meminta agar ketidakhadiran pihak perusahaan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur, sehingga pekerja memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya tidak terabaikan,” tegas Paul J J Tambunan.

Paul J J Tambunan menjelaskan bahwa pasal 153 ayat (1) huruf e UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6/2023, melarang PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui.

” Pasal 153 ayat (2) juga mengatur bahwa PHK atas alasan yang dilarang tersebut batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan,” terangnya.

Pihaknya meminta Disnaker dan pengawas ketenagakerjaan memeriksa alasan serta proses PHK, dokumen hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyelesaian perselisihan juga harus mengacu pada UU Nomor 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta ketentuan terkait lainnya, termasuk PP Nomor 35/2021.

Paul J J Tambunan menegaskan bahwa penegakan hukum dan kepastian hukum pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus dirasakan seluruh masyarakat, termasuk pekerja yang mengalami PHK sepihak atau dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan.

Dia meminta instansi terkait agar menangani pengaduan secara profesional, objektif, dan tidak berlarut-larut. Pihaknya juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan fakta dan bukti. ” Dengan tetap memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menyampaikan penjelasan,” pungkas Paul. (J J)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *