Maling Jemuran Tewas Dianiaya, 4 Warga Jadi Tersangka

para tersangka digiring petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Sedikitnya 4 warga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan terhadap seorang maling jemuran hingga tewas.

Dalam konfrensi persnya pada Kamis (13/03/2025) di Mapolsek Tembung, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan petugas telah meringkus para tersangka pembunuh maling jemuran.

Ke-4 tersangka itu yakni Sudirman (32), Hasan Ashri (32), Muhammad Ridho (24), Rahmat Dermawan (31) yang merupakan warga Jalan Mahoni, Dusun Vl, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.

Setelah ‘dihajar’, korban lalu tewas dan mayatnya dibuang ke semak-semak dipinggir sungai. Akibat perbuatannya para tersangka dipersangkakan pasal 170 ayat (1) ke 3e KHUPidana atau pasal 351 ayat (3) KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya warga menemukan sesosok mayat di semak semak. Pada saat di introgasi kejadian tersebut telah terjadi kekerasan atau penganiayaan yang mengakibatkan seorang meninggal dunia.

” Sehingga benar sebelum pada hari yang sama telah ditemukan seseorang yang diduga mencuri jemuran yang tidak jauh dari lokasi,” tukas Kasat Reskrim. (J J)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *