BLOKBERITA.COM – Petugas Satpol PP dan WH Kota Langsa bersama masyarakat pada Sabtu dini hari (12/04/2025) menciduk duda anak 1 bersama remaja putri berusia 17 tahun, di eks kantor Pemkab Aceh Timur, di Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Langsa.
Keduanya digerebek usai melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kantor yang sudah lama tidak berpenghuni tersebut, di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Akibat perbuatan itu, keduanya dituduh dengan pelanggaran syariat Islam yaitu lelaki MR (22), warga Aceh Tamiang dan U (17) warga Langsa kini telah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH.
Kasatpol PP dan WH Kota Langsa Rudi Selamat melalui Danton WH Heri Iswady pada wartawan mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan ada aktivitas mencurigakan di bekas kantor Pemkab Aceh Timur di Jalan Cut Nyak Dhien Langsa di sebelah lapangan tenis.
” Dari laporan warga ada sepasang non-muhrim malam dini hari itu, berada di bekas kantor Pemkab Aceh Timur yang tidak berpenghuni itu,” sebutnya.
Langsung, tambah Heri, regu piket Satpol PP dan WH Kota Langsa, sekitar pukul 02.00 WIB bergerak menuju ke lokasi untuk memastikannya.
Ternyata benar, saat digerebek petugas dan masyarakat, pasangan mesum MR dan U, sedang berada di dalam gedung eks kantor Pemkab Aceh Timur yang kondisinya cukup gelap.
Kepada petugas, mereka mengaku baru selesai melakukan hubungan terlarang di dalam gedung bekas perkantoran Pemkab Aceh Timur itu.
Awalnya, mereka berjanji bertemu di sekitar lokasi. Lalu wanita berinisial U masuk duluan ke dalam, kemudian disusul MR, duda anak 1.
Duda MR lantas memberikan uang sebesar Rp 200 ribu, kepada remaja putri U. ” Malam itu juga, keduanya digiring ke Kantor Satpol PP dan WH untuk diproses sesuai ketentuan Qanun Syariat Islam yang berlaku,” pungkasnya. (J J)