Bareskrim Polri Sikat 192 Kg Sabu Dan Seorang Kurir

Brigjen Eko Hadi Dir Narkoba Bareskrim Polri. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar penyelundupan ratusan kilogram sabu dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia (Aceh). Seorang tersangka yang berperan sebagai kurir diamankan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan hal tersebut.

” Benar, telah diamankan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 192 kilogram,” katanya pada wartawan, Senin (14/04/2025).

Dia mengatakan pihaknya mengamankan satu orang diduga kurir dalam pengungkapan kasus itu. Kini Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut. ” Kami mengamankan satu orang kurir dan kami masih melakukan pengembangan,” sebutnya.

Kasus itu diungkap oleh Tim Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai RI. Tersangka diamankan di Jalan Raya Banda Aceh Medan Bireun, Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireun, Acek, pada Selasa (08/04/2025).

Penyelundupan sabu berawal pada April 2025, Tim Satgas NIC mendapat informasi adanya pengiriman sabu ke Aceh melalui perairan Selat Malaka. Selanjutnya, pada Minggu (06/04/2025) diperoleh informasi bahwa jaringan tersebut sudah berangkat untuk menjemput sabu dengan menggunakan boat.

Selanjutnya, yang tim dibagi dua yakni tim laut yang melibatkan kapal Bea Cukai untuk melakukan patroli dan tim darat yang langsung menuju ke pantai untuk melakukan profiling terhadap jaringan.

Baru pada Selasa (08/04/2025) sekitar pukul 02.20 WIB, diperoleh informasi bahwa kapal sudah mendarat dan paket narkoba sudah diserahkan kepada penerima darat.

Kemudian langsung ditindaklanjuti tim darat dengan melakukan penyisiran di wilayah pantai yang dicurigai di sekitar Pandrah Bireun. Saat itulah tim menemukan mobil yang diduga target membawa narkotika jenis sabu dan melakukan pengejaran. (J J)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *