Berantas Jaringan Narkoba Polres Simalungun Bekuk Pengedar

tersangka dengan barang bukti narkoba yang disita. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Simalungun mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Penggerebekan oleh Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait yang mengamankan seorang tersangka berinisial Cipto alias Cecep (45) dengan barang bukti sabu seberat 32,75 gram.

Pada wartawan, Sabtu (26/04/2025) AKP Henry melalui Kasi Humas AKP Very Purba, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya terutama di wilayah hukum Polres Simalungun.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (24/04/2025) sekitar pukul 17.00 WIB sebuah rumah di Huta 5 Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Operasi didasari oleh informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

” Kami langsung merespons dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian secara profesional. Setelah memastikan keakuratannya, tim Satuan Narkoba melakukan penggerebekan,” paparnya.

Di lokasi, petugas langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan tersangka di rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 21 bungkus plastik klip sedang berisi sabu 32,75 gram yang disimpan di atas lemari kamar.

Selain barang bukti utama berupa sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu ponsel Android merek Vivo, satu timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp 200.000 hasil dari penjualan narkoba.

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa narkotika itu miliknya yang diperoleh dari seseorang bernama Rudi yang berdomisili di Dolok Merawan, Tebing Tinggi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud, namun belum berhasil mengamankan yang bersangkutan karena berdasarkan pengecekan terakhir, yang bersangkutan sedang berada di Rokan Hilir, Riau.

” Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Ini adalah bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ungkapnya.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya, melaksanakan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, hingga proses penyerahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika dan obat-obatan terlarang. (J J)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *