Polda Sumbar Ringkus 4 Tersangka Dan Sita 47 Kg Ganja Siap Edar

tersangka beserta barang bukti ganja yang disita petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Barat menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20) dan AD (20) diringkus di dua lokasi berbeda, Jalan M Yamin, Lubuk Alung dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

Brigjen Eko Hadi Santoso mengapresiasi keberhasilan tersebut dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.

” Bersama-sama jajaran Bareskrim akan bersinergi dan berakselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujarnya pada pers, Sabtu (26/04/2025).

Terpisah, Direktur Narkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A Setiawan, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.

Kemudian, petugas membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5 kg ganja di dalamnya serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasusnya lalu petugas ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.

” Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” ungkapnya. (J J)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *