Kedapatan Istri ‘Berduaan’ Sama Staf, Camat Dinonaktifkan

wajah camat yang diblur. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Camat selaku pimpinan di kecamatan Padang Selatan kedapatan berselingkuh dengan stafnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NG. Kejadiannya diketahui sang istri camat ketika tiba di rumah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar membenarkan hal itu. Dia mengungkapkan istri camat tersebut baru tiba dari kampung lantas mendapati suaminya dengan perempuan lain sedang berada di rumah.

” Pertama kali diketahui oleh istrinya. Setelah itu, keduanya langsung dibawa ke Markas Satpol PP untuk pemeriksaan,” ungkapnya pada wartawan, Minggu (27/04/2025).

Camat yang berinisial AMP dan istrinya tinggal di kawasan Tanjung Saba, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Camat dan NG, dibawa ke Markas Satpol PP Kota Padang, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dia juga menyebutkan, keduanya masih berstatus terperiksa. ” Mereka sudah dilakukan BAP awal oleh Satpol PP karena ada indikasi mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.

Kini, AMP dan NG telah dinonaktifkan dari jabatannya.” Mulai hari ini (Minggu), keduanya dinonaktifkan dari tugasnya. Camat Padang Selatan dan ASN tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh tim gabungan Ad Hoc yang terdiri dari BKPSDM dan Inspektorat,” ungkapnya.

Sekaitan dengan hal itu, pemerintah setempat pun menyayangkan kejadian tersebut.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengatakan proses penegakan disiplin akan dilaksanakan dengan profesional, proporsional dan terbuka.

” Kita berkomitmen terhadap penegakan aturan. Jika ada dugaan pelanggaran maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita akan menyampaikan perkembangan pemeriksaannya secara terbuka,” tegasnya

Dia juga menambahkan, terhitung sejak Minggu (27/04/25) dini hari, AMP sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Diputuskan setelah dilaksanakan pemeriksaan awal di Mako Satpol PP. (J J)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *