BLOKBERITA.COM – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi.
Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (26/04/2025) itu, polisi mengamankan tersangka pengguna, kurir, hingga pengedar narkotika jenis ekstasi di tiga lokasi berbeda.
Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Pelis membenarkan hal tersebut. Dia mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah kafe kawasan Bukit Cinta, Desa Palok, Kecamatan Blangkejeren.
Selanjutnya, Kasat Resnarkoba bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat tiba di lokasi sekira pukul 00.30 WIB, petugas mendapati dua orang, berinisial SL dan SS, yang tengah duduk di dalam kafe.
” Setelah diinterogasi, keduanya mengakui baru saja mengonsumsi ekstasi. Meski dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, tetapi hasil tes urin menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi,” ujarnya pada wartawan, Senin (28/04/2025).
Pengakuan dari SL dan SS, bahwa ekstasi yang mereka gunakan dibeli dari seorang perempuan berinisial AH. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat dan melakukan penggeledahan di rumah AH di Dusun Ume Paya, Desa Raklunung.
Dalam operasi yang disaksikan Kepala Desa setempat, petugas menemukan 28 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kotak rokok di lemari pakaian dan sebuah handphone.
Hasil pemeriksaan AH mengaku bahwa ekstasi itu milik seseorang berinisial SM, yang tinggal di Dusun Bebuling, Desa Palok. Dia mengaku hanya menjadi perantara untuk menjualkan barang haram tersebut di wilayah Gayo Lues.
Dari pengakuan AH itu, sekitar pukul 06.00 WIB, petugas berhasil mengamankan SM di rumahnya. Meski dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti tambahan, SM mengakui bahwa ekstasi yang ditemukan sebelumnya memang merupakan miliknya. (J J)