Edarkan Vape Kandung Obat Keras, Ijonk Diringkus

artis Jonathan Frizzy alias Ijonk. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak kepolisian membenarkan seorang artis bernama Jonathan Frizzy alias Ijonk ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam kasus itu, yang bersangkutan terlibat jaringan penyalahgunaan dan peredaran vape mengandung obat keras.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam membenarkan hal tersebut. Dia mengemukakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, petugas langsung bergerak menjemput Ijonk pada pukul 17.00 WIB kemarin (04/05/2025). Dia ditangkap di Jalan Bintaro Akasia Blok HA, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

” Sudah kita ditangkap,” ungkapnya pada pers, Senin (05/05/2025).

Menurutnya, tersangka itu terancam penjara 12 tahun penjara karena jadi tersangka rokok elektrik mengandung obat keras. Yang dijerat pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17/2023 tentang Kesehatan juncto pasal 55 KUHPidana. ” Ancaman penjaranya maskimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (J J)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *