Medan  

Halomoan Yakin PT. Sompo Insurance Indonesia Akan Bayar dengan Sukarela

BLOKBERITA.COM – Pemegang polis asuransi No. MD-FPR-0000293-000001017-08 pada PT. Sompo Insurance Indonesia, Halomoan H didampingi salah seorang kuasa hukumnya, Rumintang Naibaho, SH. MH mengadakan konfrensi pers dikantor Peradi Jalan Sei-Rokan Medan, Rabu (7/5/25).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3663 K/Pdt/2024 tanggal 07 Oktober 2024, mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon kasasi, Halomoan H dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 532/PDT/2023/PT MDN, tanggal 17 Oktober 2023, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 858/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 9 Agustus 2023 serta menghukum tergugat sebagai penanggung (PT. Sompo Insurance Indonesia) untuk mengganti kerugian barang-barang penggugat (tertanggung) sebesar Rp. 3.268.000.000.00 (tiga miliar dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) secara tunai dan sekaligus tanpa syarat apapun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Dari petikan putusan tersebut, Halomoan yakin PT. Sompo Insurance Indonesia akan melaksanakan dengan sukarela untuk membayar kerugian barang-barangnya yang hilang,” saya yakin PT. Sompo Insurance Indonesia akan membayar kerugian barang-barang saya yang hilang,” ujar Halomoan kepada wartawan.

Kuasa Hukum Halomoan mengatakan sejak diterimanya salinan putusan kasasi dari Mahkamah agung, 3 Desember 2024 sudah melayangkan undangan ke pihak PT. Sompo Insurance Indonesia yang ada di Medan,
untuk membicarakan penyelesaiannya secara kekeluargaan.

“Saya ingin perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan saya berharap pihak PT. Sompo Insurance Indonesia, dapat menghadiri undangan kami agar bisa duduk bersama membicarakan putusan ini,” ungkap Rumintang.

Lebih lanjut dikatakan Rumintang, jadwal undangan yang dikirimkan ke PT. Sompo Insurance Indonesia untuk dapat hadir ke kantor Peradi adalah tanggal 7 Mei 2025. Namun karena hingga sore hari pihak PT. Sompo Insurance Indonesia tidak hadir maka kuasa hukum akan mengundang kembali.

” Sebenarnya jadwal undangan yang kami kirimkan ialah hari ini Rabu tanggal 7 Mei 2025 bertempat di kantor Peradi ini, tapi kalau pihak PT. Sompo Insurance Indonesia tidak hadir kami tetap akan mengirimkan undangan lagi,” pungkasnya.
(RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *