Polres Samosir Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ke JPU

dua tersangka kasus korupsi dana desa diserahkan pihak kepolisian kepada Kejari. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Samosir menyerahkan dua tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir TA 2019.

Kedua tersangka itu : JS selaku Kepala Desa Sampur Toba dan AS sebagai Kaur Keuangan Desa Sampur Toba.

Dari hasil audit kerugian negara oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Samosir, jumlahnya sebesar Rp392.174.712,87 (tiga ratus sembilan puluh dua juta seratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus dua belas rupiah delapan puluh tujuh).

Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa setelah pencairan dana desa, tersangka JS meminta seluruh dana yang dicairkan dari AS dengan dalih untuk langsung mengelola pengadaan barang dan jasa.

Namun, sebagian dari dana digunakan oleh JS untuk kepentingan pribadi, yaitu membiayai kampanye dalam pemilihan kepala desa tahun 2019.

JS mengakui bahwa sejak awal dirinya telah merencanakan penggunaan dana desa sebagai modal kampanye. Dan berasumsi bahwa jika terpilih kembali, kegiatan pembangunan yang belum terlaksana akan dikerjakan menggunakan dana APBDes TA 2020. Akan tetapi, hasil pemilihan menyatakan JS kalah.

Oleh karenanya, perbuatan para tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

” Setelah Jaksa menyatakan berkas perkara atas nama tersangka JS dan AS lengkap (P21), maka pada hari Rabu 07 Mei 2025 dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya di persidangan,” kata Kanit Tipidkor Ipda Abdur Rahman pada wartawan, baru-baru ini.

Senada, Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk juga membenarkan hal itu. Dia mengatakan komitmen Polres Samosir untuk terus memberantas segala bentuk penyimpangan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung pada masyarakat di Kabupaten Samosir. (JJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *