Satreskrim Polres Psp Amankan Tersangka Penyalahgunaan BBM

barang bukti jerigen berisi BBM solar dan satu mobil double cabin yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan (Psp) mengamankan tersangka berinisial AHH (28), warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dalam kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Penangkapan tersebut pada Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Prof. M. Yamin, Kota Padangsidimpuan.

Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho membenarkan hal itu, kemarin. ” Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan BBM subsidi menggunakan mobil jenis double cabin Ford warna hitam dengan nomor polisi BB 7041 FA,” ujarnya pada wartawan.

Lalu, tim opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim segera bergerak dan menemukan kendaraan dimaksud di Jalan Yos Sudarso. Saat diamankan, tersangka tengah memindahkan solar subsidi menggunakan mesin penyedot ke dalam jeriken.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu mobil Ford double cabin, satu mesin penyedot BBM dan enam jerigen berisi sekitar 210 liter solar subsidi.

Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk diproses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

Kasusnya kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Walau begitu, sampai saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta berkoordinasi dengan ahli dari BPH Migas. Sedangkan tersangka telah dijamin pihak keluarga, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (J J)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *