BLOKBERITA.COM – Akibat rugikan negara sebesar Rp 611 juta lebih, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menetapkan status tersangka terhadap Is Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata dan MSH selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Pemantauan Pekan Olahraga Pelajar Provinsi Sumatera Utara (POPPROVSU) dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Atlet, Pelatih serta Belanja Penghargaan atas Suatu Prestasi Atlet Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) pada Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochammad Jeffry melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwasanya Kejari Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan awal Maret 2025 dan menetapkan tersangkanya.
” Dugaan korupsi pada kegiatan itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp611.200.000,” katanya pada awak media, Selasa (20/05/2025).
Terhadap tersangka, dijerat melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, tambahnya, untuk kedua tersangka dilaksanakan penahanan guna meminialisir ancaman, gangguan, hambatan maupun tantangan dalam melaksanakan proses selanjutnya.
” Untuk tersangka atas nama Is (Kadis) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, sedangkan untuk tersangka MSH (Bendahara) ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan sejak tanggal 20 Mei 2025,” jelasnya.
Dia menyebutkan bahwa hal itu harus menjadi atensi bersama, dimana masyarakat bersama-sama dengan Kejaksaan RI tetap bekerjasama dalam rangka penegakan hukum yang adil dan humanis untuk memberantas tindak pidana korupsi. ” Untuk perkembangan selanjutnya terkait penanganan perkara ini akan kita sampaikan,” tandasnya. (JJ)