Satresnarkoba Dan Avsec Bandara SIM Ungkap 5 Kg Sabu

Pengungkapan kasus narkoba Polresta Banda Aceh dan petugas Bandara SIM. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar menggagalkan penyelundupan narkotika.

Lima kilogram sabu batal diterbangkan ke luar Aceh melalui bandara tersebut, sejak 8-12 Mei 2025 lalu. Polisi telah menangkap tiga tersangka dan tiga lainnya hingga kini masih buron.

Wakapolresta AKBP Henki Ismanto didampingi PGS Airport Security Departement Head Bandara SIM Vovo Kristanto, memaparkan bahwa para pelaku ditangkap di waktu yang berbeda saat pemeriksaan barang bawaan di bandara, sebelum hendak berangkat ke lokasi tujuan.

Mereka yang diamankan, jelas Henki, masing-masing berinisial MD (24), warga Bireuen, AG (41), warga asal Bogor, serta RH (21), warga Lhokseumawe.

” Modus dan tujuannya pun berbeda, tersangka MD meletakkan barang haram itu di dalam koper yang dibawa saat hendak ke Banjarmasin, lalu tersangka AG dan RH menyembunyikannya di celana dalam dan hendak dibawa ke Jakarta,” ungkapnya pada pers di Mapolresta.

Kini para pelaku masih ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lanjut. Mereka dijerat pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) sub pasal 115 ayat (1)dari UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.

” Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar,” terangnya.

” Kita berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Para pelaku akan ditindak tanpa pandang bulu, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kronologis Pengungkapan

Sementara itu, Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra mengungkapkan kronologisnya. Di mana, tersangka MD diamankan petugas pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu saat hendak ke Banjarmasin.

Yang bersangkutan menyembunyikan delapan paket sabu seberat dua kilogram sabu di dalam koper yang dibawa. Barang haram ini didapat dari MR (DPO) di Kecamatan Kota Juang, Bireuen pada Minggu, 4 Mei 2025 lalu.

” Lalu tersangka berangkat dari Bireuen ke Banda Aceh menggunakan mopen Hiace tujuan Bandara SIM. Dibekali tiket dan uang jalan sebesar Rp 3 juta dari MR untuk berangkat ke Banjarmasin,” ungkapnya.

Kepada MD, diketahui MR menjanjikan upah sebesar Rp120 juta bila sukses membawa paket haram tersebut. Bahkan, tersangka MD juga mengaku sudah dua kali melakukan hal yang sama.

” Dari pengakuannya ini kali kedua, sebelumnya sempat bawa setengah kilo ke Lombok pada November 2024 dan diupah sebesar Rp 11 juta,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan itu.

Selanjutnya, tersangka AG dan RH tertangkap pada hari yang sama, Senin, 12 Mei 2025, dengan waktu yang berbeda dalam pemeriksaan barang saat hendak sama-sama terbang ke Jakarta.

Raja menjelaskan, pada Minggu, 11 Mei 2025, awalnya AG terbang dari Bogor ke Medan, Sumatera Utara. Kemudian ia menuju ke Samalanga, Bireuen menggunakan mopen Hiace.

AG memperoleh dua kilogram sabu dari M (DPO) yang rencananya dibawa ke Jakarta. Dari Bireuen, ke Bandara SIM dengan bermodalkan sebuah tiket pesawat dan dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta untuk aksi perdananya ini.

” Lalu tersangka RH tertangkap di waktu yang berbeda, tujuannya sama ke Jakarta. Tersangka mendapat sabu dari E di kawasan Pasar Impres Lhokseumawe pada Minggu, 11 Mei 2025,” ucapnya.

” RH berangkat dari Lhokseumawe ke Bandara SIM dan akan diupah sebesar Rp 120 juta. Ini kali keduanya, sebelumnya pernah pada Februari 2024 dari Medan ke Padang dengan upah Rp 30 juta,” tambahnya.

Menurut dia, pihaknya juga masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut sekaligus memburu keberadaan MR, M serta E yang telah masuk DPO. (JJ)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *