Rugikan Negara Rp 16,8 M, 10 Tersangka Pengoplos Gas Dibekuk

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung (tengah). (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus praktek pengoplosan gas LPG bersubsidi di dua wilayah ibu kota, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Dari penggerebekan tersebut, petugas meringkus 10 tersangka dan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 16,8 miliar.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan pemindahan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi berukuran lebih besar, seperti 12 Kg dan 50 Kg.

” Barang bersubsidi harus disalurkan tepat sasaran. Aksi ini jelas merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” kata Brigjen Nunung Syaifuddin selaku Direktur Dittipidter pada pers di gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (22/05/2025).

Untuk di Jakarta Utara, diringkus lima tersangkanya masing-masing berinisial KF, MR, W, P dan AR di kawasan Papanggo, Tanjung Priok pada Sabtu (17/05/2025). Perbuatan mereka kedapatan menyuntik LPG subsidi 3 Kg ke tabung 12 Kg, lalu menjualnya seolah-olah sebagai LPG nonsubsidi.

Dipaparkan pula bahwa para pelaku dikendalikan oleh seorang bernama RT, yang kini masih dalam pengejaran.

Sementara itu, kawasan Jakarta Timur (Jaktim) juga diamankan lima tersangka lainnya, yakni BS, HP, JT, BK, dan WS dari sebuah gudang di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap. Mereka membeli LPG subsidi di warung-warung dan pangkalan, lalu mengoplosnya ke berbagai ukuran tabung mulai 5,5 Kg hingga 50 Kg kemudian dijual kembali di sejumlah wilayah Jakarta.

Tersangka BS disebut sebagai otak dan pemodal utama jaringan untuk wilayah Jaktim. Dia mengatur seluruh proses, mulai dari pembelian LPG, pembayaran gaji, hingga operasional gudang.

Menurut Brigjen Nunung, praktek pengoplosan di Jakarta Utara telah berlangsung selama 1,5 tahun, dan di Jakarta Timur baru 1 tahun.

” Kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 2,34 miliar di Jakarta Utara dan Rp 14,46 miliar di Jakarta Timur. Total kerugian sebesar Rp 16,8 miliar,” ungkapnya.

Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar. Mereka dijerat pasal 40 angka 9 UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta pasal 55 KUHP.

” Penindakan seperti ini penting untuk memberi efek jera dan melindungi hak masyarakat terhadap subsidi negara,” tandasnya. (JJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *