Ungkap Penimbunan BBM, Dirditkrimsus Sebut Tak Ada Toleransi Terhadap Tindak Kejahatan

petugas Ditreskrimsus Poldasu saat pengungkapan penimbunan BBM di rumah tersangka. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Dari penggrebekan yang dilakukan dua tersangka turut diamankan bersama barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar pada Rabu lalu (21/05/2025).

Kepada wartawan, Senin (26/05/2025) Direktur Ditreskrimsus Kombes Rudi Rifani membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa terungkapnya kasus itu merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku pelanggaran terhadap pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi yang telah merugikan negara dan masyarakat.

” Operasi penindakan tersebut berawal dari telah tertangkap tangannya seorang pelaku berinisial AM (46), warga Kutalimbaru, saat mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pick-up di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu, Deli Serdang. Dari kendaraan tersebut ditemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter BBM,” paparnya.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, petugas kemudian bergerak menuju lokasi asal BBM lalu mendapatkan tersangka kedua berinisial HSG (37), warga Sei Glugur, Pancur Batu.

Dari rumah HSG, ditemukan pula 39 jerigen berisi Pertalite dan 4 jerigen berisi Solar yang seluruhnya merupakan BBM bersubsidi diperoleh dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat.

” Total barang bukti yang kami amankan dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter BBM. Ini jelas perbuatan melawan hukum karena pelaku tidak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” tegasnya.

Selain itu, petugas juga menyita satu mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang digunakan dalam pengangkutan BBM ilegal berikut dokumen kendaraan. Kedua tersangka kini telah ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kombes Rudi Rifani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak kejahatan apa pun yang dapat merugikan masyarakat dan negara. (JJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *