BLOKBERITA.COM – Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Medan Santo Bonaventura, melakukan aksi ujuk rasa damai didepan gerbang kantor DPRD Kota Medan, Kamis (12/12/2024).
Adapun tuntutan dalam aksi unjuk rasa tersebut ialah mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa Ketua DPRD Medan, Wong Chun Seng. Meminta Ketua DPRD Medan Kooperarif. Mendesak Wong Chun Sen mundur dari ketua DPRD Medan.
Hal ini bermula dari beredarnya informasi akan dilakukannya pembongkaran salah satu cafe yang terletak di Jalan Mahkamah Medan.
Disaat petugas Satpol PP dan Dinas Perkim kota Medan berniat untuk melakukan pembongkaran bangunan Cafe, yang berada persis di samping Rel Kereta Api Jalan Mahkamah tersebut. Namun diduga Ketua DPRD Medan malah menghalangi proses pembongkaran bangunan tersebut.
“Awalnya Petugas Satpol PP dan Dinas Perkim mau membongkar bangunan cafe itu, karena IMB nya gak ada, tapi ketua DPRD Medan malah menghalangi proses pembongkaran tersebut,” ujar salah satu pendemo.
Menurut observasi PMKRI bangunan itu tidak memiliki PBG ditambah telah melanggar UU Nomor 23 tahun 2007 pasal 42 ayat (1 ) dan juga pasal 178 tentang Perkeretaapian.
PMKRI menilai Ketua DPRD Medan telah menyalah gunakan kekuasaannya, pasalnya beliau seharusnya tahu bahwasanya bangunan tersebut tidak akan mendapat PBG.
Mereka menduga Ketua DPRD Medan bekerja tidak sesuai tupoksinya. Aksi unjuk rasa berjalan damai meskipun sempat ada pembakaran ban.
(RS).