Satreskrim Jeput Tersangka TPPO Saat Mau Terbang Ke Negri Jiran

petugas Satreskrim saat membawa tersangka di Bandara SIM. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas personil Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus tersangka RH (55), warga asal Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Yang bersangkutan ditangkap dalam kasus human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

” Pelaku ditangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru Kamis kemarin,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama pada pers di Bandara SIM, Sabtu (21/06/2025).

RH, katanya, diduga menjual gadis 16 tahun berinisial PAF, warga Aceh Besar, yang ditemukan menjadi PSK di Negeri Jiran, Malaysia pada Desember 2024 lalu.

” Setelah dilaporkan hilang, PAF ditemukan di Malaysia usai ditolong sejumlah warga Aceh di sana. Korban dijemput polisi dan BP2MI, serta kembali dibawa pulang ke Tanah Rencong,” sebutnya.

Dia mengatakan, tersangka diamankan saat hendak terbang ke Malaysia. Kini RH telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lanjut secara intensif.

Atas perbuatannya, RH dijerat pasal 2 jo pasal 4 jo pasal 6 jo pasal 7 jo pasal 10 jo pasal 17 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

” Untuk perkembangannya bakal kita sampaikan nanti setelah pemeriksaan dan rencananya akan kita lakukan konferensi pers secara menyeluruh,” pungkasnya. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *