Edarkan Sabu 2 Tersangka Diciduk Satres Narkoba Polres Palas

narkoba sabu. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resort Padang Lawas mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan mengamankan dua tersangka berinisial AH (24) serta AHH (31).

Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tambusai Barat, Kabupaten Rokan Hulu. Provinsi Riau. Mereka diduga mengedarkan barang haram tersebut pada Jumat (20/06/2025) sekira pukul 12.30 Wib, Di Desa Sungai Korang, Kecamatan Huta Raja Tinggi (Huragi), Kabupaten Palas.

Dari tangan AH barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus rokok dji sam soe warna hitam, 5 plastik klip kosong, uang tunai Rp 452.000, 1 Hp android merk oppo dan 1 Honda Revo hitam BM 3165 MAR.

Sedangkan dari tangan AHH juga diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip narkotika sabu dengan berat 5,31 gram bruto, 1 Hp android merk vivo, uang tunai Rp 300.000, 1 sepeda motor Honda Scoopy BM 6976 DP serta 1 Hp Nokia.

Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto melalui Ps Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan pada awak media, Rabu (25/06/2025) membenarkan hal tersebut.

Kasat Resnarkoba Iptu Parlin mengatakan berawal di hari Rabu (20/06/2025) pukul 08.00 Wib Tim Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi masyarakat yang menyebutkan di Desa Sungai Korang, Kecamatan Huragi, Kabupaten Palas di sebuah gubuk perkebunan kelapa sawit sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Dan pengedarnya bukan warga tempatan melainkan dari Rokan Hulu, Riau. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *