BLOKBERITA.COM – Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen bersama Pemerintah Daerah melaksanakan Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak tahun Anggaran 2024, Minggu (15/12/2024) di Jalan Maluku Kel. Pandau Hilir Kec. Medan Perjuangan.
Politisi Partai Perjuangan ini mengatakan ada dua kejahatan yang dilakukan para orang dewasa terhadap anak – anak, yang pertama kejahatan yang dilakukan dengan psikologi ketika kejahatan dilakukan dengan verbal atau ucapan perkataan cacian dan makian. Dan yang kedua kejahatan yang dilakukan dengan cara fisik biasannya korban dari kejahatan orang dewasa yang ada disekelilingnya.
Wong mengatakan Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang terdiri dari 13 bab 64 pasal. Menurutnya Perda ini dibuat untuk melindungi anak-anak di seluruh sumatera utara.
Dijelaskannya, Perda ini berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2017 tentang pelaksanaan Pengasuhan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan khusus bagi anak, Peraturan Presiden juga Nomor 75 tahun 2020 tentang pelaksanaan hak anak korban dan saksi. Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 21 tentang kebijakan kabupaten layak anak, Peraturan Daerah kota Medan Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanganan korban perdagangan orang atau anak-anak di bawah usia umur.
Menurutnya, anak – anak pun memiliki kewajiban yang harus dilaksanakannya sesuai dengan fungsi dan peran anak, jadi anak itu mempunyai juga haknya untuk melaksanakan kewajibannya.
lebih lanjut dijelaskannya, orang tua harus dapat melindungi anak dari haknya untuk dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Setiap orang tua harus bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan hak anaknya agar dapat tumbuh kembang,” kata Wong.
Ia juga mengatakan masih banyak anak terlantar di Medan yang tidak terpenuhi kebutuhan bimbingan mental dan agama, serta pelayanan sandang pangan, papan, kesehatan, pendidikan fisik maupun sosial secara wajar,” kita lihat kadang-kadang di jalanan banyak anak-anak terlantar, orang tuanya itu gak jelas atau memang kehidupannya tidak teratur,” ungkapnya.
Dengan Perda ini wong mendorong agar pemerintah daerah dapat lebih serius memberikan perhatian, kepada anak-anak di Sumatera Utara khususnya kota Medan.
(RS).