Ops Patuh Seulawah Keluarkan 1.153 Teguran Dan 340 Tilang Selama 8 Hari Pelaksanaan

Ops Patuh Seulawah Keluarkan 1.153 Teguran dan 340 Tilang Selama 8 Hari Pelaksanaan
Petugas Polantas yang menegur pengendara yang melanggar aturan di jalan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Di hari kedelapan pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025, Polda Aceh beserta Polres jajaran telah menggencarkan upaya preemtif dan preventif dengan penegakan hukum di jalan raya sekaligus pendekatan humanis dan edukatif.

Kasatgas Opsda Operasi Patuh Seulawah 2025, Kombes Deden Supriyatna Imhar, menyampaikan pada hari kedelapan pelaksanaan operasi, Senin (21/07/2025) pihaknya memberikan 1.153 teguran lisan kepada para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Jenis pelanggaran terbanyak, kata Deden, adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar saat berkendara.

” Selain teguran, kami juga melakukan penindakan berupa tilang bagi pelanggaran yang bersifat fatal atau membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya pada pers, Senin (21/07/2025).

Rincian penindakan yang telah dilakukan meliputi 340 lembar tilang manual, 7 pelanggaran yang terekam kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) statis dan 4 pelanggaran yang terekam melalui ETLE mobile.

Dirlantas Polda Aceh itu juga menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan dengan pendekatan yang edukatif, persuasif dan humanis.

” Kami tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan adalah prioritas utama saat berada di jalan,” imbuhnya.

Diketahui, untuk pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025 digelar selama 14 hari, terhitung sejak 14 hingga 27 Juli 2025. Operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, serta menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polda Aceh.

Diimbau kepada seluruh masyarakat Aceh untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara serta melengkapi dokumen kendaraan dan surat izin mengemudi.

” Kesadaran hukum berlalu lintas bukan hanya tentang menghindari sanksi, tapi juga bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *