Dua Anggota Komisi IV DPRD Medan Diduga Langgar Tatib saat Mediasi Perselisihan di Medan Sunggal

BLOKBERITA.COM – Dua anggota Komisi IV DPRD Kota Medan diduga melanggar Tata Tertib (Tatib) Dewan, setelah melakukan kunjungan ke Kantor Camat Medan Sunggal tanpa surat tugas dari pimpinan DPRD. Kunjungan tersebut bertujuan memediasi perselisihan antara pengurus Kelenteng O Bin Ciong Kun dan Yayasan Damai Sejahtera, Senin (21/7/2025) sore.

Mediasi itu difasilitasi Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah,  dan turut dihadiri Lurah Lalang Surya Budi, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, Antonius Tumanggor, Babinsa Suwardi, serta perwakilan Polsek Sunggal bernama Sandro.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan,  menyatakan tidak mengetahui adanya kunjungan tersebut karena tidak pernah mengeluarkan surat tugas.

“Saya tidak ada menugaskan Komisi IV ke kantor camat Medan Sunggal untuk memediasi. Sesuai aturan, komisi tidak boleh melakukan kegiatan di luar gedung tanpa surat tugas dari pimpinan DPRD,” tegas Wong Chun Sen.

Merujuk pada Tata Tertib DPRD Medan Pasal 48 huruf H, setiap kunjungan kerja komisi wajib mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD. Oleh karena itu, langkah kedua anggota Komisi IV ini dinilai menyalahi prosedur.

Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan, Lailatul Badri saat dimintai tanggapan juga menegaskan pentingnya prosedur administrasi dalam setiap kegiatan dewan.

“Semestinya ada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diketahui dan ditandatangani oleh Ketua DPRD,” ujar Lailatul.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari Paul Mei Anton Simanjuntak terkait kunjungan mereka tersebut.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *