BLOKBERITA.COM – Tersangka berinisial AM (42), warga Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur diamankan petugas Polres Aceh Timur.
Atas dugaan jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
Yang bersangkutan telah melakukan jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, bermula dari keprihatinan nenek korban dengan viralnya di media sosial dan media online tentang pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak.
” Was was dengan keberadaan cucunya yang tinggal dengan ayah tirinya, sang nenek menjumpai cucunya dan menanyakan apakah pelaku (AM) pernah berbuat yang tidak tidak kepadanya, namun korban enggan menjawabnya. Kemudian sambil menangis korbanpun menceritakan, bahwa dirinya pernah dipegang-pegang kemaluannya oleh AM dan AM juga pernah melakukan hubungan layaknya suami istri sewaktu korban masih Kelas III SD,” ungkap Kasat Reskrim pada wartawan, Selasa, (22/07/2025).
Mendengar pengakuan dari cucunya, lanjut Kasat Reskrim, sang nenek menceritakan kejadian itu kepada suaminya lalu mendatangi Polsek Indra Makmur untuk melapor.
Selanjutnya, didampingi personil Polsek Indra Makmur sang nenek membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur pada Minggu, (20/07/2025).
” Setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan AM sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan,” ucap Kasat.
Atas perbuatannya, AM dipersangkakan pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat dengan sanksi, yaitu ‘Uqubat Ta’zir’ berupa cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni dan ditambah hukuman penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.
Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan terdekat. Masyarakat diimbau lebih peduli dan berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.
” Kami tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan dan keselamatan anak,” tandasnya. (JJ)