BLOKBERITA.COM – Dalam upaya mendukung program pencegahan dini penyalahgunaan narkoba serta mengantisipasi pelanggaran hukum akibat penyalahgunaan media sosial, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan, Senin (4/8/25) di Jalan William Iskandar, Kota Medan.
Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, dan turut dihadiri Kepala Sekolah MAN 1 Medan, para tenaga pengajar, serta tim jaksa narasumber dari Bidang Intelijen Kejati Sumut.
Dalam penyuluhan tersebut, tim jaksa memberikan pemahaman kepada para siswa dan siswi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Para pelajar diingatkan bahwa terjerumus dalam narkoba dapat menghancurkan masa depan, merugikan diri sendiri, keluarga, hingga masyarakat. “Pondasi utama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba adalah iman dan takwa,” tegas salah satu narasumber.
Selain itu, para jaksa juga menyoroti maraknya kasus hukum akibat penggunaan media sosial yang tidak bijak. Melalui sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelajar diajak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam bermedsos. “Lebih baik mengontrol jari daripada menyesal kemudian,” pesan jaksa kepada para peserta.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi preventif, khususnya dalam membentuk karakter generasi muda yang sadar hukum, menjauhi narkoba, serta bijak menggunakan media sosial.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan para pelajar dapat menjadi agen perubahan di lingkungan sekolah dan masyarakat dalam menciptakan generasi yang cerdas, sehat, dan taat hukum. (RS).