BLOKBERITA.COM – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara telah membongkar kasus penculikan dan pembunuhan terhadap almarhum SSL, anggota ormas di Medan, yang jasadnya dibuang ke tengah laut di perairan Bireuen, Aceh.
Sebanyak tujuh tersangka dapat ditangkap, sementara satu pelaku utama masih dalam pengejaran.
Kasusnya terjadi pada Selasa (08/04/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai.
Korban disergap oleh para pelaku, ditusuk, lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil sedan untuk kemudian dibawa ke Aceh dan dibuang ke laut.
Korban adalah SSL (35), warga Medan Maimun, Kota Medan. Polisi telah menangkap tujuh tersangka, yakni M (yang menjadi eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A, dan AB. Sementara otak pelaku masih buron (DPO).
” Identitasnya sudah diketahui, cepat atau lambat pelaku pasti ditangkap. Kita minta pelaku segera menyerahkan diri,” kata Kombes Ricko didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan pada pers, Minggu (10/08/2025).
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh mengungkapkan, motif pembunuhan berawal dari penagihan utang pembayaran narkotika. Iskandar Daut, sebagai otak pelaku, memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan menghabisi nyawa korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku terlebih dahulu mendatangi rumah korban pada 6 April 2025 malam, namun gagal menemukannya.
Dua hari kemudian, M mendapat informasi korban berada di Diskotik Blue Star. Pelaku lalu merusak ban mobil korban, mencegatnya dan menusuk paha korban dengan sangkur. Korban kemudian dimasukkan ke bagasi mobil dan dibawa ke Bireuen, Aceh.
Di sana, sejumlah pelaku lain sudah menunggu untuk membuang korban ke laut. Sebelum dibuang, jasad korban dibungkus karung, diikat dengan batu sebagai pemberat, lalu diangkut menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Polda Sumut bergerak cepat setelah menerima laporan dari istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tujuh pelaku di berbagai lokasi, termasuk di Langsa, Aceh Timur dan pintu tol Helvet, Medan.
Barang bukti yang diamankan antara lain mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan handphone.
Para pelaku dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
” Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas tindak kejahatan berat, meski pelaku berusaha melarikan diri lintas provinsi,” tegas Kombes Ricko. (J J)