BLOKBERITA.COM – Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan di Gedung Graha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan Nomor I, Belawan II, Medan.
” Penggeledahan hari ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi dalam keterangannya pada wartawan di Medan, kemarin.
Dia mengatakan penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025, serta penetapan dan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan.
” Tim memeriksa sejumlah ruangan di lantai 8 hingga basement gedung PT Pelindo Persero Belawan,” ungkapnya.
Selain itu, menurut dia, langkah itu dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan terkait pengadaan dua kapal tunda kapasitas 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai pada 2019 antara PT Pelindo I dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) dengan nilai kontrak sebesar Rp135,81 miliar.
” Ditemukan indikasi penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang tidak sesuai aturan sehingga hingga kini dua kapal tersebut belum difungsikan sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Dia menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan serentak di dua lokasi, yakni kantor PT Pelindo Belawan dan kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya, untuk mengamankan dokumen perencanaan, pembayaran, serta file elektronik terkait proyek tersebut.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 20 saksi dari pihak PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia selaku konsultan, dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya selaku penyedia.
Pihaknya juga menggandeng PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk audit fisik kapal, sedangkan untuk perhitungan kerugian negara tengah dilakukan oleh BPKP perwakilan Sumatera Utara.
” Terkait kerugian keuangan saat ini sedang dilakukan proses perhitungan secara resmi oleh BPKP perwakilan Sumatera Utara, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditentukan perihal siapa orang atau pihak yang paling bertanggung jawab pada dugaan korupsi tersebut,” pungkasnya. (J J)