Hukrim  

Dua Anggota Komisi III DPRD Medan Penuhi Panggilan Penyidik Kejatisu

BLOKBERITA.COM – Setelah sempat mangkir pada pemanggilan pertama, dua anggota Komisi III DPRD Medan, yakni Sekretaris Komisi III David Roni Sinaga dan anggota Godfried, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (25/8/2025).

Kehadiran kedua legislator tersebut dibenarkan oleh Plh Kasi Penkum Kejatisu, M. Husairi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. “Benar, keduanya telah hadir sejak pukul 09.00 WIB. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus, Lantai 3,” ujarnya singkat.

Pemanggilan terhadap dua anggota dewan itu dilakukan untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus pemerasan yang menyeret Ketua Komisi III DPRD Kota Medan. Ketua Komisi III tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan dengan dalih melengkapi perizinan usaha dan kewajiban pajak.

Dasar penyelidikan ini merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tertanggal 9 Juli 2025. Kasus tersebut tengah menjadi perhatian publik lantaran melibatkan pejabat publik yang memiliki fungsi strategis dalam bidang pengawasan pembangunan dan perizinan.

Sebelumnya, Kamis (21/8/2025), David Roni Sinaga dan Godfried tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan resmi. Ketidakhadiran mereka sempat menimbulkan tanda tanya, mengingat keduanya dianggap memiliki informasi penting dalam rangkaian penyelidikan dugaan pemerasan tersebut.

Dengan hadirnya kedua anggota dewan itu, proses penyelidikan diharapkan dapat semakin terang. Pihak Kejatisu menegaskan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan komitmen pemberantasan praktik penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap David Roni Sinaga dan Godfried masih berlangsung. Pihak Kejatisu belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun kemungkinan pemanggilan saksi-saksi lainnya.

Kasus ini akan terus dipantau masyarakat, terutama para pelaku usaha di Kota Medan, yang berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. (RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *