Hukrim  

Kejati Sumut Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Jalan di Batubara, Total 12 Orang Ditahan

BLOKBERITA.COM – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023. Dengan penetapan terbaru ini, total jumlah tersangka yang telah ditahan mencapai 12 orang.

Keempat tersangka baru yang ditahan adalah RS, AHD, ISRS, dan FRH, yang seluruhnya merupakan konsultan pengawas proyek. Mereka resmi ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Sumut dengan nomor berbeda untuk masing-masing tersangka, Senin (1/9/2025).Penahanan dilakukan di Rutan Tanjung Gusta, Medan.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH., membenarkan penahanan tersebut. “Para tersangka dijerat karena tidak menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewajiban. Padahal mereka memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis. Namun dalam pelaksanaan, pengendalian tidak dilakukan dengan maksimal, sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan,” ujar Husairi.

Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dengan modus kelalaian dalam pengawasan mutu, kuantitas, maupun waktu pekerjaan. Akibatnya, proyek peningkatan jalan tidak sesuai dengan gambar rencana dan standar teknis yang berlaku.

Lebih lanjut, Husairi menyebutkan, dugaan kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses perhitungan ahli untuk memastikan besarnya nilai. Namun, total nilai pekerjaan yang bermasalah tercatat sebesar Rp43,74 miliar. “Perhitungan ahli akan menentukan secara pasti berapa jumlah kerugian negara dari proyek ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Husairi menegaskan, langkah penetapan tersangka baru ini menjadi bukti keseriusan Kejati Sumut dalam menangani kasus korupsi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. “Kami berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi, terutama yang terkait dengan pembangunan infrastruktur jalan, karena sangat berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak,” tutupnya.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *