Tanam Ganja Diladang, Seorang Petani Diciduk

tersangka yang dikawal petugas menunjukkan tanaman ganja di ladang. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Tersangka seorang petani berinisial AK (40), warga Desa Pargambiran, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, terpaksa berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menanam ganja di area perladangan miliknya.

Yang bersangkutan ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Dairi bekerja sama dengan Polsek Sumbul, pada Minggu (07/09/2025).

Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan melalui Kasi Humas Ipda Ringkon Manik membenarkan hal itu, Senin (08/09/2025). Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasusnya berawal dari informasi yang diterima oleh petugas Polsek Sumbul terkait aktivitas mencurigakan di ladang tersangka.

” Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Sat Narkoba langsung berkoordinasi dengan Polsek Sumbul dan bergerak ke lokasi,” katanya.

Sesampainya di lokasi, petugas langsung menangkap tersangka AK dan menemukan tiga batang pohon ganja yang telah ditanam sejak 8 bulan lalu, berdasarkan pengakuan pelaku.

” Tersangka menunjukkan sendiri lokasi penanaman ganja. Ketiga batang ganja tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti,” ucapnya.

Kini, tersangka AK beserta barang bukti berupa tiga batang pohon ganja telah diamankan di Mapolres Dairi untuk proses hukum lebih lanjut.

” Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan mendalami apakah ada jaringan atau keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Dikatakan, menurut Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, menanam ganja termasuk tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. (J J)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *