BLOKBERITA.COM – Semangat “Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan” kembali dibuktikan oleh tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, tim tabur berhasil mengamankan seorang terpidana kasus penipuan bernama Selamat Ang di Jalan HM. Yatim No. 18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.
Pria berusia 39 tahun itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 507K/Pid/2021. Selamat Ang sempat menghindar ketika jaksa hendak mengeksekusi hukuman badan, sehingga bertahun-tahun buron dan menyulitkan pelaksanaan eksekusi hukum.
Tim tabur Kejati Sumut berhasil melacak keberadaan Selamat Ang setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitasnya di Tanjung Balai. Usai melakukan observasi dan memastikan kebenaran informasi, tim berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai untuk pemantauan. Saat digerebek di kediamannya, terpidana tidak melakukan perlawanan.
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, melalui Plh. Kasi Penerangan Hukum, M. Husairi, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tim tangkap buronan Kejati Sumatera Utara telah berhasil mengamankan terpidana tindak pidana penipuan atas nama Selamat Ang yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang. Setelah putusan inkrah, ia berusaha bersembunyi sekian tahun dan menghambat proses eksekusi, sehingga berpotensi mengganggu kepastian hukum,” jelas Husairi.
Husairi menegaskan, pihak Kejati Sumut akan terus melakukan pencarian dan pengamanan terhadap buronan tindak pidana di manapun berada. “Sebagaimana arahan Bapak Kajati melalui Asisten Intelijen, upaya pencarian buronan akan terus dilakukan kapanpun dan dimanapun. Hal ini demi mewujudkan kepastian hukum. Kami tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan eksekusi putusan pengadilan dan menjaga kewibawaan hukum, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa setiap pelaku kejahatan akan tetap diburu hingga tertangkap.(RS)