Unit Reskrim Ciduk Tersangka Pembongkar Toko Kosmetik

tersangka dan barang bukti yang telah diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun telah mengamankan tersangka pencurian di toko kosmetik dengan kerugian mencapai Rp 84.153.000.

Tersangka Franky Erikson Manalu (37) ditangkap pada Jumat dinihari (12/09/2025) di rumahnya Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek AKP Ibrahim Sopi membenarkan hal tersebut. ” Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari satu bulan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap salah satu pelaku,” katanya pada pers, kemarin.

Kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada 31 Juli 2025 dengan nomor LP/B/239/VII /2025/SPKT/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara. Dengan pelapor bernama Elisabet Silalahi di toko kosmetiknya yang bernama Mercy Cosmetic.

AKP Ibrahim juga menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025 di Toko Kosmetik Mercy Cosmetic Jalan Sudirman, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. ” Pelapor mendapat informasi dari saksi Sorta Silalahi melalui telepon bahwa tokonya telah kemalingan,” ungkap Kapolsek.

Ketika korban mendatangi tokonya, tiga steling berisi barang-barang kosmetik telah kosong. ” Empat CCTV merek Imou I080P yang terpasang di dalam toko juga hilang. Grendel pintu toko rusak dan jaring kawat ventilasi tergunting, menunjukkan pelaku masuk melalui pintu lipat kayu setelah merusak pintu yang terganjal stelling,” terang AKP Ibrahim.

Barang yang dicuri meliputi empat CCTV merek Imou I080P dan berbagai macam jenis kosmetik. ” Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 84.153.000,” ucapnya.

Dalam penyelidikan, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan. ” Dari hasil penyelidikan, kami mencurigai dua orang laki-laki yaitu Franky Erikson Manalu dan Martua Gultom alias Tua yang masih dalam pencarian,” ujar AKP Ibrahim.

Penangkapan tersangka Franky Erikson Manalu dilakukan depan rumahnya. Petugas yang didampingi Kepling XII Kelurahan Perdagangan III, Larun Situmorang, melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka.

” Kami menemukan satu tas berwarna putih, merah dan biru berisi berbagai macam kosmetik di dalam kamarnya,” terangnya.

AKP Ibrahim menjelaskan pengakuan tersangka saat diinterogasi. ” Tersangka menerangkan bahwa pada 31 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB, dirinya bersama Martua Gultom melakukan pencurian berbagai macam kosmetik di toko milik korban,” sebutnya.

” Martua Gultom terlebih dahulu mencongkel pintu toko yang tergembok menggunakan linggis, namun tidak berhasil. Kemudian ia merusak kerangka ventilasi dan memasukkan tangannya untuk merogoh engsel pintu,” tukasnya. (J J)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *