BLOKBERITA.COM – Petugas Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan telah mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Jumat (12/09/2025).
Kedua tersangka itu yakni, Rahmat Hidayat (42), warga Desa Lama yang berperan sebagai pengedar, serta Siti Nabila (19), warga Kelurahan Nelayan Indah yang diketahui sebagai pengguna narkoba.
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Lama.
” Kami mendapatkan laporan dari warga, kemudian tim melakukan pendalaman dan penyelidikan. Setelah itu dilakukan penggerebekan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar AKP Ismail Pane pada pers.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa enam paket sabu, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah pipet ujung runcing serta satu unit handphone android merk Samsung warna biru.
” Barang bukti sabu ditemukan dari kantong celana tersangka Rahmat yang berperan sebagai pengedar. Sementara itu, turut kami amankan seorang wanita yang berstatus pengguna,” jelasnya.
Dia juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
” Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama memberikan informasi agar peredaran narkoba bisa diberantas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Dengan penangkapan tersebut Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan barang haram. (J J)