2 Hektar Ladang Ganja Di Aceh Kembali Dimusnahkan

perladangan ganja yang dibakar petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama TNI, Polri serta instansi terkait kembali telah memusnahkan perladangan ganja seluas dua hektare di Kabupaten Aceh Besar pada Rabu (10/09/2025). Sekira 5.000 batang pohon ganja dengan total berat mencapai 2,3 ton dimusnahkan aparat gabungan dalam operasi tersebut.

Kepala BNN Irjen Suyudi Ario Seto membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan perladangan ganja itu ditemukan di dua lokasi berbeda. Pertama, di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum seluas 1,3 hektare 3.500 batang dengan berat 1,4 ton. Kedua, di Desa Ie Seuum, Kecamatan Masjid Raya seluas 0,7 hektare 1.500 batang ganja seberat 900 kilogram.

” Pemusnahan ini melibatkan 117 personil gabungan dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan,” jelas Suyudi pada pers, Minggu (14/09/2025).

Selain itu, dia juga mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Menurutnya, hal itu menjadi wujud komitmen pemerintah dalam perang melawan narkoba. Dan sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam perang melawan narkoba.

Dia juga mengingatkan setiap pelaku kepemilikan narkotika dapat dijerat dengan hukuman berat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

” Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana telah diatur dalam pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Sementara itu, Pangdam Iskandar Muda, Mayjen Joko Hadi Susilo, mengatakan pemusnahan ladang ganja di Aceh Besar merupakan langkah nyata melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. (J J)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *