BLOKBERITA.COM – Peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjadi sorotan. Kali ini, merek rokok PSG yang ramai diperjualbelikan di Kota Batam hingga wilayah non-Free Trade Zone (FTZ) Kepri. Produk tersebut mudah ditemukan di warung kecil hingga toko eceran, seolah tanpa hambatan dari aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, rokok PSG masuk melalui jalur laut dengan modus penyelundupan lama. Setelah lolos, barang itu dengan leluasa dipasarkan. Ironisnya, meski dijual secara terbuka, penindakan dari aparat penegak hukum (APH) maupun instansi terkait nyaris tidak terlihat.
“Kalau rokok PSG ini dipastikan aman dari aparat penegak hukum. Diduga kuat peredarannya mendapat dukungan dari orang berpengaruh di Kepri,” ujar salah satu sumber di lapangan kepada wartawan.
Dugaan pembiaran terstruktur semakin menguat. Sejumlah pihak menilai ada oknum yang ikut bermain dalam rantai pasok rokok ilegal, sehingga bisnis ini terus tumbuh subur di Batam dan Kepri.
Dari sisi kerugian negara, jumlahnya sangat signifikan. Dengan tarif cukai rata-rata Rp600–Rp800 per batang, maka untuk satu bungkus berisi 20 batang, negara kehilangan Rp12.000–Rp16.000. Jika dihitung per karton (10 bungkus), potensi kerugian mencapai Rp120.000–Rp160.000.
Berdasarkan data lapangan, peredaran rokok PSG di Batam dan Kepri bisa mencapai puluhan ribu bungkus setiap bulan. Artinya, negara berpotensi kehilangan miliaran rupiah per tahun hanya dari satu merek. Kerugian akan lebih besar bila menghitung puluhan merek rokok ilegal lain yang juga beredar bebas.
Kerugian tidak hanya ditanggung negara. Pengusaha rokok legal pun ikut terpukul. Harga rokok bercukai resmi sulit bersaing dengan rokok ilegal yang jauh lebih murah. Kondisi ini menciptakan persaingan tidak sehat yang merugikan industri resmi dan tenaga kerja yang menggantungkan hidup di sektor tersebut.
Pertanyaan pun mengemuka: sampai kapan praktik penyelundupan dan peredaran rokok ilegal ini dibiarkan merajalela? Mengapa aparat seolah menutup mata? Dan siapa aktor besar di balik bisnis rokok PSG tanpa cukai tersebut?
Terpisah, Senin (15/9/2025), Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah ketika dikonfirmasi terkait maraknya peredaran rokok PSG tanpa pita cukai mengatakan pihaknya akan melakukan operasi penertiban di beberapa lokasi yang terindikasi peredaran rokok ilegal.
“Kami lakukan operasi pasar semua peredaran rokok ilegal siapapun, kami akan lakukan penindakan,” ujarnya.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui informasi peredaran rokok ilegal.
“Kalau ada informasi silakan di Whatsapp,” pungkasnya. (bb/**)