Hukrim  

Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di PT Pupuk Indonesia

BLOKBERITA.COM – Sebagai bentuk dukungan dalam mewujudkan ketahanan pangan di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melaksanakan kegiatan penerangan hukum terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam distribusi pupuk bersubsidi. Kegiatan ini berlangsung di Kantor PT Pupuk Indonesia Regional 1A Medan, Jalan Gajah Mada, Kota Medan, Rabu (17/9/2025).

Penerangan hukum tersebut diikuti puluhan pegawai dan pejabat utama PT Pupuk Indonesia, serta sejumlah distributor dan penjual pupuk subsidi di wilayah Medan dan sekitarnya. Acara dibuka oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum, Muhammad Husairi, SH., MH, bersama tim jaksa narasumber dari Bidang Intelijen Kejati Sumut.

Dalam sambutannya, Husairi menegaskan kegiatan ini merupakan program nasional Kejaksaan Republik Indonesia. Tujuannya, meminimalisir potensi penyimpangan dan pelanggaran hukum, khususnya dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Menurutnya, distribusi pupuk yang tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran menjadi kunci mendukung program ketahanan pangan pemerintah.

“Penerangan hukum ini adalah bagian dari arahan pimpinan Kejaksaan agar kita lebih fokus memberi layanan hukum di sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak, salah satunya bidang pertanian. Harapannya, distribusi pupuk bersubsidi bisa berjalan sesuai aturan dan meminimalisir penyimpangan,” ujar Husairi melalui pesan tertulis kepada media.

Selain materi pencegahan korupsi, tim narasumber juga menyampaikan pentingnya bijak menggunakan media sosial. Hal ini merespons banyaknya kasus hukum yang menjerat masyarakat akibat kurang memahami aturan serta regulasi dalam bermedia sosial.

Kegiatan ditutup dengan penyampaian apresiasi dari pihak PT Pupuk Indonesia. Senior Manager Regional 1, Yoyo Suprianto, bersama Manager Sumut 1 Rizki Putra Phonna dan Manager Sumut 2 Danny Putra U. Tambunan, menyampaikan terima kasih kepada Kejati Sumut atas edukasi hukum yang diberikan.

“Kami sangat bersyukur mendapat pencerahan hukum dari Kejaksaan. Ini menjadi bekal penting bagi kami, khususnya dalam pendistribusian pupuk bersubsidi agar lebih sesuai regulasi dan terhindar dari penyimpangan,” ungkap Yoyo.

Melalui kegiatan ini, Kejati Sumut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya preventif guna menjaga kelancaran program strategis pemerintah, sekaligus memastikan dukungan hukum dalam mendukung ketahanan pangan di Sumatera Utara.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *