BLOKBERITA. COM – Personl Polsek Berastagi Polres Tanah Karo telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua tersangka pada Minggu (14/09/2025) sekitar pukul 01.00 WIB dari sebuah gubuk di Jalan Kolam, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kedua tersangka masing masing berinisial SH (46), warga Jalan Karya Tani Gg Dulur, Lingkungan VII, Medan, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor serta FA (36), warga Dusun V, Gg Baturi, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu paket sabu seberat 0,02 gram dan satu ponsel merek Vivo biru.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kapolsek Berastagi membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
” Petugas mengamankan tersangka SH di sebuah gubuk dan menemukan barang bukti sabu. Dari hasil interogasi, SH mengaku mendapatkan barang tersebut dari FA Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah FA dan berhasil mengamankannya,” ujar Kapolsek pada pers, Kamis(18/09/2025).
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karo khususnya Berastagi.
” Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda Karo dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (J J)