Ditreskrimsus Polda Sumut Ungkap 36 Kasus Korupsi Periode Januari-September 2025

Ditreskrimsus Poldasu. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas dari Tim Direktorat Reskrimsus Polda Sumut telah mengungkap sedikitnya 36 laporan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk periode Januari-September 2025 di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Dari pengungkapan tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga meringkus dan menahan 33 tersangka serta seluruh berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam penindakan tersangka korupsi itu, Polda Sumut bersama jajaran juga berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,36 miliar.

Adapun tindak pidana korupsi yang diungkap salah satunya adalah dugaan praktek transaksional penerimaan PPPK Tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal, Batubara dan Langkat, dengan bersinergi bersama KPK dan penegak hukum lainnya.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto membenarkan hal itu. Pada pers dalam keterangannya mengatakan, paradigma pemberantasan korupsi kini tidak hanya fokus pada pemidanaan terhadap para pelaku saja tetapi juga pada pengembalian kerugian negara agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat serta pembangunan daerah.

” Pengelolaan keuangan negara bukan hanya tanggung jawab satu institusi, melainkan tanggung jawab bersama dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” jelasnya pada Rabu (01/10/2025).

Selain itu, dia juga mengemukakan bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum, BPK dan BPKP merupakan kunci untuk mencegah korupsi sekaligus memastikan anggaran negara yang digunakan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Sumut. (J J)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *