Hukrim  

Kajati Sumut Didesak Usut Peralihan 13,5 Hektare Lahan Eks Perumahan IKIP ke Swasta

BLOKBERITA.COM – Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Suara Masyarakat (DPP FKSM) Sumut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut mengusut dugaan peralihan aset berupa lahan seluas 13,5 hektare di Jalan Kapten Sumarsono simpang Jalan Gaperta, Medan Helvetia. Lahan yang sebelumnya diperuntukkan bagi perumahan dosen dan pegawai IKIP (kini Unimed) itu ditaksir bernilai Rp1,35 triliun.

Ketua Umum DPP FKSM, Irwansyah, menyebut pihaknya sudah melaporkan dugaan peralihan tanah tersebut ke PTSP Kejati Sumut sejak 11 Agustus 2025. Namun, hingga kini dirinya mengaku belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Di tengah gencarnya Presiden dan Kejaksaan Agung menyelamatkan aset negara, kami heran mengapa Kejati Sumut lamban menindaklanjuti laporan resmi yang sudah disertai data dan dokumen,” kata Irwansyah, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, lahan yang semula menjadi proyek perumahan IKIP Medan tahun 1974 itu belakangan berubah status menjadi Hak Guna Bangunan atas nama PT Nusa Inti Prima Pratama, lalu beralih ke PT Nusa Land melalui akta jual beli pada 2012. Dalam catatan FKSM, proses peralihan tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan negara.

Irwansyah menambahkan, dasar laporan mereka merujuk pada sejumlah putusan pengadilan, dokumen proyek perumahan, serta surat keputusan pejabat terkait sejak era 1970-an. “Kami menduga ada praktik perampasan aset negara yang kini beralih kepemilikan ke pihak swasta,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Unimed, Surip menegaskan lahan seluas 13,5 hektare tersebut tidak termasuk dalam daftar Barang Milik Negara (BMN) kampus,” Mhon maaf bg kasus ini sdh bbrp kali diangkat dn km Unimed mnyatakn bhw tanah itu terdata di BMN bukan milik Unimed, trmksh,” jawab Surip melalui whatsapp.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *