Kejatisu Tahan Dua Mantan Pejabat BPN Terlibat Korupsi Lepas Asset PTPN I Bangun Perumahan

Kejatisu Tahan Dua Mantan Pejabat BPN Terlibat Korupsi Lepas Asset PTPN I Bangun Perumahan
kedua tersangka yang ditahan Kejatisu memakai baju pink. (foto : dok)

BLOKBERITA.COMPetugas dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah melakukan tindakan hukum yakni berupa penahanan terhadap 2 (dua) tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land dengan luas 8077 Ha.

Sementara untuk identitas tersangka yang ditahan tersebut yakni: 1. ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024) dan 2. ARL (selaku Kepala Kantor BPN Kab.Deli Serdang Tahun 2023-2025)

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 untuk tersangka ARL.

Dengan perintah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan.

” Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” kata Husairi pada media, kemarin.

Dia menyebut bahwa sertifikat yang di keluarkan pejabat itu berarti cacat hukum, maka lahan tersebut harus kembali pada negara

Dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya saat itu yaitu antara tahun 2022 hingga 2024 atau pada masa jabatan para tersangka tersebut, diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa dipenuhinya kewajiban.

PT NDP (Nusa Dua Propertindo) menyerahkan paling sedikit 20 % lahan HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang kepada negara dan telah dilakukannya kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB.

” Mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 % dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, terhadap para tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *