BLOKBERITA.COM – Jumlah tempat hiburan malam di Kota Batam terus meningkat, namun pengawasannya dinilai masih lemah. Salah satu yang mendapat sorotan publik adalah First Club Entertainment, yang diduga kerap melanggar aturan jam operasional serta menimbulkan berbagai masalah sejak mulai beroperasi.
Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di tempat hiburan tersebut.
“Ada banyak persoalan yang kami temukan, mulai dari penampilan tarian erotis, kasus DJ asing tanpa izin, dugaan keterlibatan karyawan dalam penyalahgunaan narkoba, hingga penyiksaan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok bernama Mr Ran,” ujarnya, Sabtu(18/10/2025).
Menurut Ismail, Mr Ran diduga disiksa hingga babak belur sebelum dipulangkan secara diam-diam ke negaranya. “TKA itu dipulangkan setelah dituduh menggelapkan uang perusahaan. Ini jelas pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di First Club yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, perusahaan tersebut terbagi dalam dua manajemen — lokal dan asing — padahal berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
“Manajemen asing dipimpin oleh Mr Ye Mao selaku General Manager. Ia bisa mempekerjakan dan memberhentikan karyawan sesuka hati, padahal urusan personalia seharusnya hanya dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia,” jelas Ismail.
Ia menambahkan, fungsi HRD di perusahaan itu tidak berjalan sebagaimana mestinya karena semua keputusan harus melalui Andi Yap, pemilik sekaligus pemodal utama. “Banyak karyawan yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sakit harus menanggung biaya sendiri, surat dokter tidak berlaku, dan jika absen tetap dipotong gaji. Ini jelas pelanggaran hak pekerja,” katanya menegaskan.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam, serta meminta Kantor Imigrasi Batam menjelaskan status para tenaga kerja asing yang bekerja di First Club.
“Berapa jumlah TKA, di bidang apa mereka bekerja, dan menggunakan visa apa harus dijelaskan agar semuanya sesuai aturan,” ujar Ismail.
Ia juga meminta agar pemerintah daerah melakukan audit terhadap kewajiban pajak First Club. “Pajak ini harus diaudit. Jangan sampai ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam,” tambahnya.
Ismail menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Pariwisata, Dinas Pendapatan Daerah, dan Satpol PP menjadi penyebab pelanggaran di tempat hiburan malam terus berulang. Karena itu, ia mendesak Wali Kota Batam memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggar aturan.
“Kami mendukung penuh pemerintah Kota Batam dalam menegakkan peraturan dan mencegah kebocoran pajak. Jika nanti terbukti ada pelanggaran hukum, kami akan melaporkannya ke aparat penegak hukum,” tutupnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak HRD PT First Mitra Entertainment (Bosman) belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan tersebut.












