BLOKBERITA.COM – Polri melalui Polda Jawa Barat telah mengamankan tujuh tersangka terkait pengungkapan peredaran narkotika skala besar yang beroperasi di lintas negara dan daerah, dengan total barang bukti lebih dari 17,6 kilogram sabu dan 19,5 kilogram ganja.
Dalam keterangannya dikutip pada Senin (20/10/2025), pihak Kepolisian menyebut sabu yang disita berasal dari jaringan Golden Triangle (Cina–Malaysia–Indonesia) yang dikategorikan sebagai ‘grade terbaik’.
Selanjutnya, akibat perbuatannya, para tersangka yang diringkus itu dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
” Sabu dan ganja ini bukan hanya barang haram, tetapi senjata yang merusak generasi kita. Kita harus waspada terhadap dampak luar biasanya,” tegas Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Albert pada pers. (JJ)