7 Tersangka Narkoba Lintas Negara Diungkap

pengungkapan kasus narkoba jaringan lintas negara. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Polri melalui Polda Jawa Barat telah mengamankan tujuh tersangka terkait pengungkapan peredaran narkotika skala besar yang beroperasi di lintas negara dan daerah, dengan total barang bukti lebih dari 17,6 kilogram sabu dan 19,5 kilogram ganja.

Dalam keterangannya dikutip pada Senin (20/10/2025), pihak Kepolisian menyebut sabu yang disita berasal dari jaringan Golden Triangle (Cina–Malaysia–Indonesia) yang dikategorikan sebagai ‘grade terbaik’.

Selanjutnya, akibat perbuatannya, para tersangka yang diringkus itu dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

” Sabu dan ganja ini bukan hanya barang haram, tetapi senjata yang merusak generasi kita. Kita harus waspada terhadap dampak luar biasanya,” tegas Dirresnarkoba Polda Jabar, Kombes Albert pada pers. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *