Izin Tinggal Menyalahi, 43 WNA Diringkus Ditjen Imipas

para WNA yang diamankan pihak keimigrasian. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah meringkus 43 warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian di tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Selasa (14/10/2025).

Dalam Operasi keimigrasian itu dilakukan setelah adanya laporan di 10 Oktober 2025 mengenai dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA yang bekerja secara ilegal di lokasi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman membenarkan hal itu. Dia menjelaskan, operasi dilakukan untuk memastikan izin tinggal digunakan sesuai peruntukannya.

” Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah,” katanya pada pers, Jumat (17/10/2025).

Disebutkan, sebanyak 16 petugas dari Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian diterjunkan ke lokasi. Hasilnya, ditangkap 38 WNA Republik Rakyat Tiongkok (RRT), tiga WNA Vietnam, satu WNA Malaysia dan satu WNA Taiwan.

Dari total WNA tersebut, 20 perempuan bekerja sebagai lady companion (LC), terdiri atas 17 WN RRT, dua WN Vietnam, dan satu WN Malaysia. Mereka kedapatan menggunakan izin tinggal kunjungan yang tidak diperuntukkan untuk bekerja.

Selain itu, ada 17 pria asal RRT ditemukan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan dengan jenis izin tinggal yang sama. Petugas juga mendapati empat supervisor dan dua koordinator pemandu lagu asing yang menggunakan izin tinggal tidak sesuai dengan aktivitas mereka di Indonesia.

” Seluruh WNA diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, khususnya pasal yang mengatur penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk bekerja,” pungkasnya. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *