BLOKBERITA.COM – Sidang lanjutan atas kasus pembunuhan berencana almarhum wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan tiga keluarganya (istri, anak dan cucu) dengan menghadirkan saksi yang mengetahui keterlibatan oknum TNI Koptu HB di Ruang Sidang Cakra PN Kabanjahe pada Senin (06/01/2025).
Direktur LBH Medan dalam siaran persnya, kemarin, menyampaikan bahwa JPU menghadirkan 2 saksi dari keluarga korban yakni Eva Pasaribu yang merupakan anak kandung Rico dan juga merupakan ibu dari Loin Situngkir menjadi korban serta adik kandung Rico Marson Pasaribu.
Keduanya telah memberikan keterangan diatas sumpah dan tegas menyampaikan kesaksian mengenai pengetahuannya atas kejadian tersebut. Keduanya juga menegaskan adanya keterlibatan oknum TNI Koptu HB atas meninggalnya Rico dan tiga keluarganya.
Sebelumnya, terdakwa Bebas Ginting alias Bulang menyampaikan kepada majelis hakim jika ada pihak lain yang terlibat dalam kasus itu. Kemudian menegaskan kembali jika ada keterlibatan ‘bukit bukit’ yang dimaksud kuat dugaan adalah oknum TNI Koptu HB.
Kedua saksi juga memberikan keterangan bentuk rumah korban dan bagaimana kebiasaan korban sehari-hari, almarhum Rico. Bahkan saksi Eva Meliani Br Pasaribu meyakini bahwa Terdakwa hanya merupakan by order/pesanan, bukan pelaku utama.
Eva juga menyebutkan secara tegas dan berulang ulang jika adanya dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus itu. Seraya memohon kepada majelis hakim meminta keadilan atas kematian empat orang keluarganya yang dilakukan secara kejam.
Tidak hanya itu, dipersidangan Eva menggambarkan sketsa rumahnya dan juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa sudah tahu betul dimana rumah keluarganya dan memang disitulah satu-satunya tempat keluarganya tinggal dan rumah keluarganya tersebut tidak pernah gelap, lampu selalu hidup kecuali lampu tengah rumah.
Diakhir keterangan, kembali Eva memohon kepada majelis hakim, agar menggali secara objektif dugaan kuat keterlibatan oknum TNI Koptu HB yang mengakibatkan empat keluarganya meninggal dunia.
Eva juga menyampaikan ketiga terdakwa diduga merupakan anggota dari oknum TNI yang dimaksud dan merupakan kawan dekat dari almarhum ayahnya dan eva mengetahui bahwa terdakwa merupakan tangan kanan oknum tersebut pada bisnis judinya.
Sebelumnya eva juga diminta menunjukkan postingan ayahnya yang memberitakan tentang judi yang diduga milik oknum koptu HB selama tiga hari berturut-turut sebelum akhirnya rumah keluarganya dibakar.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan selanjutnya yang akan digelar pada 13 Desember 2025 mendatang juga beragendakan keterangan saksi dari JPU.
Menyikapi hal itu Irvan Sahputra didampingi Ahmad Zaky Naufal (LBH Medan) secara tegas kembali meminta kepada POMDAM I/BB untuk segera menetapkan status Koptu HB, karena secara terang benderang (cetho welo-welo) keterlibatan Oknum TNI.
Senada dengan apa yang disampaikan Eva, Pomdam harus segera memproses Koptu HB. Selain itu, LBH Medan juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Karo melimpahkan berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan Koptu HB agar ditindak lanjuti oleh POMDAM I/BB.
Sebagaimana diketahui tindak pidana yang terjadi atas almarhum Rico Sempurna Pasaribu dan keluarga yakni pasal 340 KUHPidana, pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan UU Perlindungan Anak.
(ZFH)