8 Kasus Curanmor Serta Penadah Diungkap Selama Operasi Kancil Toba 2025

Kapolres AKBP David bersama jajaran saat konfrens Operasi 'Kancil Toba 2025'. (foto : dok)

BLOKBERITA. COM – Kepolisian Resor (Polres) Langkat melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menunjukkan kinerja gemilang dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan ‘Kancil Toba 2025’.

Dimana jajaran Polres Langkat telah mengungkap 8 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 6 pelaku dan penadah sepeda motor diringkus yang total 9 kendaraan juga diamankan dari tangan para pelaku, Senin (27/10/2025).

Operasi yang berlangsung selama 21 hari dari 15 September hingga 5 Oktober 2025 adalah merupakan bagian strategi Polda Sumatera Utara dalam menekan angka kejahatan curanmor yang masih menjadi keresahan masyarakat.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo membenarkan hal itu. Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dari hasil kerja keras tim di lapangan melalui pendekatan penegakan hukum didukung pula upaya intelijen, preemtif dan preventif.

” Beberapa pelaku ditangkap saat bertransaksi jual beli kendaraan tanpa dokumen sah. Sebagian lainnya tertangkap saat melarikan diri meninggalkan sepeda motor hasil curian. Semua barang bukti kini telah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sedangkan untuk para pelaku telah dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 7 tahun.

Dikesempatan sama, Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Luthfi juga menjelaskan bahwa pengungkapan itu dari tim gabungan Unit Pidum, Polsek jajaran, serta dukungan informasi dari masyarakat.

Adapun untuk rincian kasusnya, yakni:

1. Kasus Penadahan di Stabat (LP/A/14/IX/2025) tiga tersangka MS (24), BSN (24), dan RHH (31) diamankan di kawasan Simpang Maut, Stabat, saat hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat sah. Barang bukti yakni 1 unit Honda Vario dan 1 unit Yamaha NMAX. Ketiganya dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

2. Curanmor di Jalan Perniagaan, Stabat (LP/B/447/VII/2025) pelaku kabur setelah dikejar polisi karena mengendarai motor tanpa dokumen. Barang bukti berupa Honda Scoopy tanpa plat diamankan, sementara pelaku masih dalam penyelidikan.

3. Curanmor di Simpang Terminal Tanjung Beringin (LP/B/11/I/2025) pelaku meninggalkan motor hasil curian setelah terjatuh saat dikejar petugas. Barang bukti yakni Honda Vario tanpa plat. Pelaku masih dalam penyelidikan.

4. Curanmor di Jalan Stabat–Karang Rejo (LP/B/380/VI/2025) petugas menggagalkan transaksi jual beli motor tanpa surat sah. Pelaku melarikan diri dan meninggalkan Honda Vario tanpa plat di lokasi kejadian.

5. Curanmor di Hinai (LP/A/13/IX/2025) Dua pelaku melarikan diri meninggalkan sepeda motor Yamaha NMAX BK 7134 TU di Pasar Batu Malenggang. Kini masih dalam penyelidikan.

6. Penadahan di Stabat (LP/A/02/IX/2025) pelaku S (41) ditangkap setelah kedapatan membawa Honda KLX BK 2270 KU tanpa dokumen kepemilikan. Mengaku membeli motor tersebut seharga Rp3,2 juta. Dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

7. Curanmor di Pangkalan Brandan (LP/13/I/2025) tersangka AS (39) mencuri motor milik mahasiswa bernama NPS (23). Barang bukti berupa Honda Scoopy hitam putih tanpa plat diamankan. Dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

8. Curanmor di Kuala (LP/B/68/VIII/2025) tersangka MS (29) mencuri Yamaha Vega BK 2898 GJ milik warga bernama Sumarno (59). Barang bukti dan pelaku telah diamankan. Ancaman pidana pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, menegaskan pula bahwa keberhasilan operasi adalah bukti nyata keseriusan Polres Langkat dalam memberantas kejahatan jalanan, terutama pencurian kendaraan bermotor yang sering merugikan masyarakat kecil.

” Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di Langkat. Polres dan seluruh jajaran akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, memperkuat patroli, serta mengedepankan tindakan cepat dan terukur,” tegas Kapolres.

Selain itu, operasi tersebut tidak hanya menindak pelaku, namun juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih waspada dan aktif berkolaborasi dengan kepolisian.

” Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat segera melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan. Dukungan dan partisipasi publik sangat penting agar kita bisa menciptakan Langkat yang aman, tertib, dan nyaman untuk semua,” ujarnya.

Selain fokus pada penegakan hukum, Polres Langkat juga mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis, terutama dalam mengajak masyarakat menjaga harta benda serta memahami bahaya membeli kendaraan tanpa dokumen resmi.

Kapolres menekankan untuk tindakan seperti itu bisa menjerumuskan masyarakat menjadi penadah tanpa disadari.

” Masyarakat harus lebih berhati-hati. Jangan mudah tergiur harga murah. Bila kendaraan tidak memiliki dokumen yang lengkap, bisa jadi itu hasil kejahatan,” imbuh AKBP David.

Sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab publik, Polres Langkat juga membuka layanan informasi bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor untuk mencocokkan dengan barang bukti hasil operasi. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *