BLOKBERITA.COM – Petugas Satres narkoba Polres Bener Meriah mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keduanya berinisial DB (37), warga Kabupaten Bener Meriah dan SB (28) mahasiswa, warga Kabupaten Aceh Tenggara, di Desa Rikit Musara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, pada Jumat (03/01/2025).
Informasi diperoleh, sekira pukul 18.00 WIB, petugas kepolisian menerima informasi bahwa salah satu rumah di Desa Rikit Musara kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Pada wartawan Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani, mengatakan bahwa kedua pelaku diamankan sekitar pukul 21.00 WIB dari rumah tersebut.
” Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 14 paket plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu 6,4 gram, satu plastik transparan kosong, satu sendok pipet, satu ponsel Redmi hitam, satu sebo dan uang tunai Rp200.000,” ungkapnya.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti kini sudah diamankan di Satres narkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
” Polres Bener Meriah berkomitmen untuk memberantas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba demi kebaikan bersama,” tukasnya. (ZFH)