Ribut Internal Antar 2 Kelompok Polisi Di THM Golden Tiger, Seorang Wanita Ditabrak Saat Ke Mobil

tempat hiburan malam (THM) Golden Tiger. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Anggota/anak buah dari Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan yang telah menabrak seorang wanita di depan tempat hiburan malam, Golden Tiger di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, viral di media sosial.

Pasalnya, dari unggahan salah satu media sosial (medsos) pada Senin (03/11/2025), menyebut bahwa peristiwa tabrakan itu kemungkinan akibat perselisihan soal wanita di THM Golden Tiger. Dimana, telah terjadi sebelumnya cekcok internal antar dua kelompok polisi yang sama-sama sudah meminum minuman keras di tempat hiburan malam tersebut.

Sementara menurut keterangan saksi,  korban penabrakan yakni Elida juga di dalam klub tersebut bersama tiga oknum bintara polisi sembari menikmati miras. Namun secara tiba-tiba, ada dua perwira yang bertugas di Polrestabes Medan berpangkat Iptu (MF) dan Ipda (TS) menghampiri mereka lalu menarik Elida dari tangan para bintara itu.

Oknum Bintara itupun merasa tidak senang. Dalam kondisi mabuk terjadi keributan. Selanjutnya, mobil Toyota Innova yang ditumpangi kedua perwira meninggalkan lokasi tempat hiburan yang disusul pula oleh korbam Elida.

Karena emosi dan sakit hati yang membuat ketiga Bintara lalu mengejar dan menabrak mobil perwira itu hingga menyebabkan korban Elida yang sedang jalan menuju ke mobilnya terkena tabrakan juga hingga nyaris tewas dan sampai saat ini masih dalam kondisi kritis di rumah sakit Columbia untuk menjalani perawatan secara intensif.

Dibagian lain, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani mengaku belum mengetahui apa penyebab oknum polisi yang telah menabrak korban tersebut. ” Belum tau saya penyebabnya bang. Saya cek dulu ya,” kilahnya.

Dia juga menyebutkan, bahwa pihak Polda Sumut telah menetapkan seorang personil Bripda VPA sebagai tersangka karena yang menabrak seorang wanita hingga nyaris tewas di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat.

” Kalo Bripda VPA telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pengemudi mobil yang menabrak korban,” sebutnya bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Satlantas Polrestabes Medan menggelar perkaranya.

” Atas perbuatannya, Bripda VPA dikenakan pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena mengakibatkan korbannya mengalami luka berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” ungkap Rohani.

Seperti diketahui, peristiwa kecelakaan telah terjadi di depan tempat hiburan malam Golden Tiger di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat, pada Minggu dini hari (26/10/2025).

Ketika itu mobil Honda Mobilio warna hitam yang dikendarai 3 anggota Polri Bripda VPA, bersama rekannya Bripda ST dan Bripda BI telah menabrak seorang pejalan kaki bernama Elida Delviana Tamin (26).

Setelah menabrak korban, kendaraan juga hilang kendali dan menghantam trotoar jalan hingga mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan. Terhadap ketiganya juga telah ditahan di penempatan khusus (Patsus) dan berdasarkan hasil pemeriksaan ketiganya terbukti mengonsumsi alkohol. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *