BLOKBERITA.COM – Pihak Polda Sumut telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Aipda ES karena terbukti menjual barang bukti 1 kilogram (Kg) sabu.
Pemecatan dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, pekan lalu.
” Sudah di-PTDH melalui sidang kode etik pada Selasa (28/10/2025) pekan lalu,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani pada pers, Senin (03/11/2025).
Dia juga memastikan bahwa PTDH itu hanya dilakukan terhadap Aipda ES yang telah terbukti menjualkan barang bukti 1 Kg sabu. Namun berbeda bagi kedua anggota Ditres Narkoba lainnya yang disebut buron yakni, Ipda JN dan Brigadir A serta dugaan keterlibatan Aipda MS, AKBP Siti mengaku belum mengetahui kelanjutannya.
Sementara ironisnya lagi, apakah benar penyidikan dalam kasus penjualan barang bukti 1 Kg sabu itu terhenti hanya kepada Aipda ES. Mengingat fenomena ‘tertutupnya’ bagi pihak Bid Propam yang tidak pernah mau menjawab pertanyaan para awak media. Termasuk dalam melakukan sidang kode etik Aipda ES itu tanpa menyampaikan keterangan apa pun kepada pers. Sehingga sudah tentu masyarakat bertanya-tanya, mengapa dan ada apa?.
Padahal Kabid Propam Kombes Julihan sebelumnya begitu ‘menggebu-gebu’ saat memberikan keterangannya ketika mengetahui hal tersebut. Akan tetapi kondisinya kini sungguh berbalik dan seolah-olah telah menutup diri terhadap pers.
Selanjutnya, menurut keterangan selain Aipda ES, Ipda JN, Brigadir A dan Aipda MS, masih ada beberapa keterlibatan dari oknum di Ditres Narkoba Poldasu. Dan saat dipertanyakan sejauh mana penyelidikan terhadap mereka, Kombes Julihan hanya mengatakan, terimakasih infonya dan akan kami telusuri.
Sedangkan kasusnya sudah satu bulan terungkap, tapi hingga kini pihak Poldasu masih tertutup dan tidak pernah memberikan keterangan baik perkembangan penyelidikan kepada media.
Selain itu, kemungkinan pula atasan dari Aipda ES (Eks Kasubdit I Kompol Rafly – kini Kasat Narkoba Polrestabes Medan ) pada saat kasus itu terjadi dan Kasubdit II Yusuf Tarigan sudah diperiksa. Namun, sampai sekarang belum ada keterangan yang resmi baik dari Kabid Propam maupun Kabid Humas. Walau telah diakui Kompol Yusuf Tarigan bahwa dirinya sudah menjalani proses permeriksaan dari pihak Bid Propam.
Dibagian lain, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andi Arisandi kepada pers, Senin (03/11/2025), mengatakan bahwa mengenai kedua anggota polisi yang juga terlibat dalam kasus jual beli sabu seberat 1 Kg itu masih enggan memberikan keterangan.
Seperti diketahui, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan telah menyatakan untuk terus mengembangkan kasus oknum polisi inisial ES yang ditangkap Polres Binjai karena menjual sabu.
Dia menegaskan bahwa untuk kasus penjualan narkoba itu tidak akan berhenti sampai tersangka ES.
” Setiap informasi yang diterima termasuk yang anda berikan akan kami telusuri dan tetap memburu dua lagi tersangka dari anggota Dit Narkoba Polda Sumut,” tegasnya.
Begitu pula ketika disinggung tentang adanya dugaan barang bukti sabu yang dijual ES berasal dari Unit 3 Subdit 2 Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut, Kabid Propam mengaku akan menelusuri. (JJ)












