BLOKBERITA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur di Digital Airport Hotel Soekarno Hatta, Jakarta pada Selasa (07/01/2025).
Sebelumnya, Polda Aceh bersama Polresta Banda Aceh telah menyelamatkan seorang anak korban TPPO di Malaysia.
Direktur Reskrimum Kombes Ade Harianto, mengatakan korban berusia 13 tahun dan merupakan warga Aceh Besar. Awalnya korban diberangkatkan dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, menuju Balikpapan menggunakan pesawat yang tiketnya dipesan oleh orang tak dikenal.
” Keluarga korban datang ke SPKT Polda Aceh melaporkan kehilangan korban hari Senin (06/01/2025). Ibu korban yang membuat laporan sempat pingsan karena cemas memikirkan keberadaan anaknya yang tidak diketahui usai jam pulang sekolah. Setelah menerima laporan, penyidik segera bergerak cepat untuk melacak keberadaan korban,” ujarnya pada pers, Rabu (08/01/2025) kemarin.
Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui berada di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Kemudian, personil melakukan pengejaran dan menemukan korban.
” Berkat kerja keras penyidik, korban berhasil ditemukan di Digital Airport Hotel Soekarno Hatta, Jakarta, (Capsule Hotel), saat menunggu arahan untuk diberangkatkan ke provinsi lain,” ungkapnya.
Korban memberikan keterangan awal bahwa dirinya dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal untuk berangkat ke Balikpapan. Tiket pesawat dan penginapan sudah dipesan oleh pelaku, serta korban telah diarahkan terkait keberangkatannya.
” Penyidik berhasil menemukan korban tepat waktu. Jika terlambat beberapa saat saja, kemungkinan besar korban akan sulit dilacak keberadaannya,” tambahnya.
Kini, usai penyidik membawa korban kembali ke Aceh melalui Bandara Soekarno Hatta korban dimintai keterangan lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan jaringan TPPO yang mengarahkan korban ke Balikpapan.
Ia mengimbau masyarakat Aceh, khususnya para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar terhindar dari tindak kejahatan, terutama TPPO. (ZFH)